
Penduduk Miskin di Indonesia
Mei 7, 2008
Garis Kemiskinan Nasional
Ukuran Garis Kemiskinan Nasional adalah jumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk makanan setara 2.100 kilo kalori per orang/hari dan untuk memenuhi kebutuhan nonmakanan berupa perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aneka barang/jasa lainnya. Biaya untuk membeli 2.100 kilo kalori/hari disebut sebagai Garis Kemiskinan Makanan, sedangkan biaya untuk membayar kebutuhan minimum non-makanan disebut sebagai Garis Kemiskinan Non-Makanan. Mereka yang pengeluarannya lebih rendah dari garis kemiskinan disebut sebagai penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan atau penduduk miskin.
Standar kemiskinan yang digunakan BPS bersifat dinamis, disesuaikan dengan perubahan/pergeseran pola konsumsi agar realistis. Proporsi penduduk di bawah garis kemiskinan pada 1996 memiliki dua angka untuk menunjukkan berbedanya kriteria yang digunakan, yaitu standar 1996 dan standar 1998 (BPS, Statistik Indonesia 2002). Perubahan standar terjadi bukan hanya karena pergeseran pola konsumsi tetapi juga karena perluasan cakupan komoditas yang diperhitungkan dalam kebutuhan minimum, antara lain karena adanya
kewajiban belajar sembilan tahun.
Keadaan dan kecenderungan
Proporsi penduduk miskin. Seperti tampak pada Gambar 1.1, proporsi penduduk miskin—yaitu kelompok yang pengeluarannya di bawah Garis Kemiskinan Nasional—menurun dari 15,1 persen pada 1990 menjadi 11,3 persen pada 1996. Menggunakan garis kemiskinan baru—yang ditetapkan oleh pemerintah pada 1998 untuk mencerminkan perubahan standar hidup— proporsi penduduk miskin pada 1996 adalah 17,6 persen (Boks 1). Pada saat krisis ekonomi, penduduk miskin bertambah hingga menjadi 23,4 persen (1999) dan mulai turun kembali menjadi 18,2 persen pada 2002 dan 17,4 persen pada 2003. Proyeksi pada Gambar 1.2 menunjukkan bahwa Indonesia secara nasional akan berhasil mencapai target penurunan proporsi penduduk miskin menjadi 7,5 persen (setengah dari proporsi penduduk miskin tahun 1990). Pencapaian untuk masing masing provinsi akan membutuhkan kajian lebih lanjut (Tabel 1.1).
Gambar 1.1
Gambar 1.2
(MDG Indonesia)

